JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyebutkan, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking, merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.
"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita)," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Baca juga: Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Awi mengemukakan, penyidik terus mendalami peran Anita dalam pelarian Djoko Tjandra selain menghubungkan Djoko dengan Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.
Peran-peran tersebut, kata Awi, didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Anita yang berlangsung pada Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari tadi.
"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu," ujar Awi.
Awi menambahkan, keterangan Anita nanti akan diklarifikasi kepada Prasetijo yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Ada kesesuaian atau tidak. Nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan, tentunya nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan," kata Awi.
Baca juga: Polisi Tahan Anita Kolopaking demi Cegah Mencegahnya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri mulai Sabtu ini.
Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra dari Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari.
Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.