Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Anita Kolopaking "Jembatan" Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetio Utomo

Kompas.com - 08/08/2020, 13:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyebutkan, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking, merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.

"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita)," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Awi mengemukakan, penyidik terus mendalami peran Anita dalam pelarian Djoko Tjandra selain menghubungkan Djoko dengan Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.

Peran-peran tersebut, kata Awi, didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Anita yang berlangsung pada Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari tadi.

"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu," ujar Awi.

Awi menambahkan, keterangan Anita nanti akan diklarifikasi kepada Prasetijo yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus itu.

"Ada kesesuaian atau tidak. Nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan, tentunya nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan," kata Awi.

Baca juga: Polisi Tahan Anita Kolopaking demi Cegah Mencegahnya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri mulai Sabtu ini.

Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra dari Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari.

Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com