JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking terkait penahanannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).
"Penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang tentunya kita juga sama-sama menunggu relaas dari pengadilan negeri," ucap Awi.
Baca juga: Jika Anita Kolopaking Tak Terima Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Praperadilan
Diketahui, Anita merupakan tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Terkait upaya mengajukan gugatan praperadilan itu sendiri, Polri tidak mempermasalahkannya.
Awi mengatakan, langkah tersebut adalah hal yang sah karena sudah tercantum dalam KUHAP.
Baca juga: Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?
"Kalaupun itu ditempuh oleh ADK dan pengacaranya, saya rasa itu hal yang sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP, dalam rangka menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang," kata dia.
Diberitakan, anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya tidak terima dengan penahanan tersebut dan telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.
Maka dari itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan