JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Anita Kolopaking pada Senin (24/8/2020) mendatang
“Sidang digelar Senin, 24 Agustus 2020,” kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Anita berstatus tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking
Ia ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Sementara itu, Polri pun bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim bersama Divisi Hukum Polri mempersiapkan materi yang dibutuhkan.
"Penyidik telah melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," kata Awi, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Diberitakan sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya tidak terima dengan penahanan tersebut dan telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.
Baca juga: Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penahanannya
Maka dari itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Ia pun mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Anita.
Baca juga: Jika Anita Kolopaking Tak Terima Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Praperadilan
Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, ia menjamin Anita tidak akan kabur serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar dia.
Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.