JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, agar Anita tidak melarikan diri.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.
Baca juga: Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.
"Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu," ujar Awi.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri mulai Sabtu ini.
Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra dari Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.