Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman Disiplin

Kompas.com - 18/08/2020, 22:27 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi hukuman disiplin atas dugaan pemerasaan terhadap kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau sehingga mengakibatkan 63 kepsek mengundurkan diri.

“Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Baca juga: 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepsek Diduga Terima Rp 650 Juta

Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Menurut Hari, penanganan kasus ini bermula dari pemberitaan di media massa mengenai mundurnya 63 kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa.

Dari pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi.

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Kemudian, keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” ucap dia.

Baca juga: Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini setelah menelaah hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Penyidik kemudian berkoodinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat kasus tersebut dilaporkan Inspektorat Kabupaten Inhu ke KPK.

Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, tiga dari enam pejabat Kejari Inhu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yaitu Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.

Para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com