JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri meringkus L alias Ummu Syifa (28) yang merupakan istri pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora.
“Yang bersangkutan adalah istri DPO atas nama Ali Kalora, amir (pimpinan) MIT,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
L ditangkap di Jembatan Puna, Kasiguncu, Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, pada 29 Juli 2020.
Baca juga: Ali Kalora Cs Belum Tertangkap, Polri Perpanjang Satgas Tinombala di Poso
Menurut keterangan polisi, L menyembunyikan informasi mengenai keberadaan anggota kelompok tersebut.
“(L) menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan di dalam daftar pencarian orang,” ucap dia.
Awi mengatakan, peran L lainnya yakni bergabung dengan kelompok MIT selama 23 hari.
Selain itu, pada hari yang sama, Densus 88 juga menangkap anggota kelompok MIT yang lain dengan inisial YS Kalora (21).
Adapun YS ditangkap di Desa Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah.
Dari keterangan polisi, YS berperan mengantarkan calon anggota kelompok MIT hingga logistik untuk kelompok teroris tersebut.
“Mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT. Kedua, berencana mengantarkan uang sebesar Rp 1.590.000 dan makanan atau kue kepada kelompok MIT,” tutur Awi.
Baca juga: Masa Kerja Satgas Tinombala Diperpanjang, Buru Ali Kalora Cs hingga Desember 2019
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.