Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Setara: UU Belum Berikan Hak atas Kepastian Hukum dan Bebas dari Diskriminasi

Kompas.com - 18/08/2020, 13:46 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil riset Setara Institute menunjukkan, produk undang-undang (UU) yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah belum memberikan hak atas kepastian hukum dan hak untuk bebas dari diskriminasi.

Riset dilakukan atas dalil yang diberikan pemohon pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hari Konstitusi, Ketua MPR: UUD 1945 Dapat Diubah Jika Sudah Tak Lagi Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

“Jika merujuk pada penggunaan dalil pembela yang digunakan oleh para pemohon, dapat dimaknai bahwa produk UU yang merupakan hasil kerja DPR dan Presiden, dipersepsi belum solid dalam hal penjaminan hak atas kepastian hukum, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan konsisten dengan prinsip negara hukum,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Sepanjang periode 10 Agustus 2019 hingga 18 Agustus 2020, terdapat 44 UU yang diujikan di MK. 

Ismail mengatakan, pemohon pengujian UU kerap menggunakan dalil mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Ismail, pasal tersebut digunakan pemohon sebanyak 42 kali. Kemudian, Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Indonesia adalah negara hukum digunakan sebanyak 14 kali.

Selanjutnya, dalil Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, digunakan sebanyak 11 kali.

Baca juga: Setara Institute Catat 73 Kasus Pelanggaran Terhadap Aktivis HAM di Era Jokowi

Setara Institute juga menemukan bahwa batu uji tersebut juga menjadi yang paling banyak digunakan bagi MK untuk mengabulkan atau menolak permohonan pengujian UU.

“Temuan ini menjadi catatan penting bagi lawmakers untuk terus memastikan kinerja pembentukan UU yang lebih berkualitas,” ucap Ismail.

Hasil riset Setara Institute ini merupakan laporan kinerja MK selama periode 10 Agustus 2019 hingga 18 Agustus 2020. Dalam periode tersebut MK mengeluarkan 75 putusan pengujian UU.

Rinciannya, 4 putusan kabul, 27 putusan tolak, 32 putusan tidak dapat diterima, 2 putusan gugur, dan 10 putusan ketetapan.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Laporkan Kinerja MK, KY, dan MA

Dari total putusan, Setara mengkategorikan lima putusan dengan tone positif. Artinya, putusan yang berkualitas baik dan progresif untuk menjawab masalah konstitusionalitas, memperkuat prinsip rule of law, serta promosi HAM.

Sementara, Setara tidak menemukan putusan dengan tone negatif. Untuk 70 putusan lainnya dikategorikan dalam tone netral, di mana sudah seharusnya MK memutus perkara yang dipersoalkan.

Selain kualitas putusan, Setara juga menyoroti perihal manajemen perkara, dinamika implementasi kewenangan MK, hingga catatan serta rekomendasi bagi lembaga tersebut.

Riset tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hari Konstitusi yang jatuh setiap 18 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com