Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Ikuti Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 13/08/2020, 09:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti gelar perkara gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) besok.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri dan akan mengirim pejabat di Kedeputian Penindakan untuk mengikuti gelar perkara tersebut.

"Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Nawawi, Rabu (12/8/2020) malam.

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini

Nawawi pun mengapresiasi transparansi dan keterbukaan Polri dalam menangani kasus pelarian Djoko Tjandra, sehingga ia tidak meragukan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.

Nawawi juga menyambut baik keterbukaan Bareskrim Polri yang mengundang KPK untuk hadir dalam gelar perkara.

"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi dan supervisi antar lembaga pemberantasan korupsi," kata Nawawi.

Baca juga: Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (14/8/2020) besok.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya turut mengundang KPK untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

"Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Listyo, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Diduga Ada Penerimaan Hadiah oleh Penyelenggara Negara dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020).

Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi.

Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com