JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti gelar perkara gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) besok.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri dan akan mengirim pejabat di Kedeputian Penindakan untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Nawawi, Rabu (12/8/2020) malam.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini
Nawawi pun mengapresiasi transparansi dan keterbukaan Polri dalam menangani kasus pelarian Djoko Tjandra, sehingga ia tidak meragukan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.
Nawawi juga menyambut baik keterbukaan Bareskrim Polri yang mengundang KPK untuk hadir dalam gelar perkara.
"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi dan supervisi antar lembaga pemberantasan korupsi," kata Nawawi.
Baca juga: Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (14/8/2020) besok.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya turut mengundang KPK untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
"Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Listyo, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Diduga Ada Penerimaan Hadiah oleh Penyelenggara Negara dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020).
Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi.
Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.