JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi menduga ada tindak pidana berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu, dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020,” kata Argo melalui video telekonferensi, Kamis (6/8/2020).
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020) kemarin.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan
Sebelum melakukan gelar perkara, polisi telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi. Namun, Argo tak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.
Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Argo menuturkan, penyidik masih bekerja untuk menemukan terduga pelaku.
“Jadi masalah siapa yang menerima dan siapa yang memberi terkait kasus tipikor, nanti makanya di dalam penyidikan ini lah, serangkaian penyidik untuk mencari siapa pelakunya,” ucap dia.
Baca juga: Terungkap! Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif hingga 2015
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan