JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan usaha yang digeluti keluarga Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih saat memeriksa Ade, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Ade diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan beberapa hal antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang di kerjakan oleh pihak keluarga saksi," kara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Kasus Proyek Infrastruktur, Wali Kota Banjar Dipanggil KPK
Kegiatan usaha keluarga Ade sebelumnya sudah didalami penyidik saat memeriksa anak Ade yang merupakan Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Selain memeriksa Ade, penyidik memeriksa dua saksi lain yaitu Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah serta eks Kepala DPPKAD Kota Banjar sekaligus eks Plt Sekretaris Daerah Kota Banjar Yuyung Mulyasungkawa.
Ali mengatakan, Yuyung diperiksa soal tugas dan perannya sebagai Kepala DPPKAD Kota Banjar.
Baca juga: Kasus Proyek Infrastrukur, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kota Banjar
"Serta mengkonfirmasi perihal pengetahuan saksi tentang adanya kedekatan saksi dengan para pejabat di Pemerintah Kota Banjar," ujar Ali.
Sedangkan, Dadang ditanya soal proyek-proyek Dinas PUPR dan pihak-pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan juga dikonfirmasi mengenai pihak-pihak siapa saja yang mengerjakan proyek tersebut," kata Ali.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Baca juga: Periksa Mantan Anggota DPRD, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Pejabat Kota Banjar
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.