Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria: Anggota DPR Ikut Pilkada Seharusnya Cukup Cuti, Tak Perlu Mundur

Kompas.com - 13/08/2020, 08:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, anggota DPR/DPD/DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada seharusnya tak perlu mundur dari jabatannya.

Sebagaimana kepala daerah yang maju sebagai petahana, kata Arteria, anggota DPR/DPD/DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sebaiknya dibolehkan cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye.

Hal ini Arteria sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari

"Seharusnya cukup cuti saja. Seandainya anggota DPR boleh cuti dipastikan tidak ada calon tunggal dalam Pilkada," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Menurut Arteria, syarat anggota DPR/DPD/DPRD untuk mundur sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan ketentuan yang tidak adil.

Jika dibandingkan dengan kepala daerah petahana, anggota legislatif justru tidak punya kekuasaan atas massa, wilayah, ataupun anggota daerah pemilihan.

Sementara, dengan wewenangnya yang bisa memobilisasi pegawai di daerah, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali justru tidak diharuskan mundur.

"Pengaturan mengani anggota DPR dan DPRD yang diharuskan mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada menjadi tidak setara dengan pengaturan bagi petahana yang hanya menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujar Arteria.

Baca juga: Khofifah Sebut Bansos Covid-19 Akan Untungkan Petahana Pilkada 2020

Arteria mengatakan, seandainya anggota DPR/DPD/DPRD mundur namun kemudian tak terpilih sebagai kepala daerah, akan menyebabkan hilangnya figur yang matang di legislatif.

Penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dinilai tak cukup menggantikan anggota DPR yang mundur, karena kemampuan pengganti yang berbeda.

Menurut Arteria, sangat disayangkan apabila anggota legislatif yang maju Pilkada dan gagal tidak menjadi apa-apa lagi, padahal ia sebenarnya masih bisa bermanfaat sebagai legislator.

"Untuk itu anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi Pilkada. Karena penggantinya belum tentu layak, belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yamg selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih," tuturnya.

Baca juga: Gibran Tak Terima Ada yang Bilang akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada

Arteria menyebut, syarat untuk mundur bagi anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah juga tak diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut hanya tertuang dalam UU Pilkada.

Padahal, ketika UU itu masih dibahas di DPR, hampir semua fraksi di DPR RI sepakat bahwa anggota legislatif tak perlu mundur jika ditetapkan sebagai calon kandidat Pilkada.

Namun demikian, para legislator terpaksa menyetujui keinginan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com