Salin Artikel

Arteria: Anggota DPR Ikut Pilkada Seharusnya Cukup Cuti, Tak Perlu Mundur

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, anggota DPR/DPD/DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada seharusnya tak perlu mundur dari jabatannya.

Sebagaimana kepala daerah yang maju sebagai petahana, kata Arteria, anggota DPR/DPD/DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sebaiknya dibolehkan cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye.

Hal ini Arteria sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya cukup cuti saja. Seandainya anggota DPR boleh cuti dipastikan tidak ada calon tunggal dalam Pilkada," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Menurut Arteria, syarat anggota DPR/DPD/DPRD untuk mundur sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan ketentuan yang tidak adil.

Jika dibandingkan dengan kepala daerah petahana, anggota legislatif justru tidak punya kekuasaan atas massa, wilayah, ataupun anggota daerah pemilihan.

Sementara, dengan wewenangnya yang bisa memobilisasi pegawai di daerah, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali justru tidak diharuskan mundur.

"Pengaturan mengani anggota DPR dan DPRD yang diharuskan mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada menjadi tidak setara dengan pengaturan bagi petahana yang hanya menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujar Arteria.

Arteria mengatakan, seandainya anggota DPR/DPD/DPRD mundur namun kemudian tak terpilih sebagai kepala daerah, akan menyebabkan hilangnya figur yang matang di legislatif.

Penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dinilai tak cukup menggantikan anggota DPR yang mundur, karena kemampuan pengganti yang berbeda.

Menurut Arteria, sangat disayangkan apabila anggota legislatif yang maju Pilkada dan gagal tidak menjadi apa-apa lagi, padahal ia sebenarnya masih bisa bermanfaat sebagai legislator.

"Untuk itu anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi Pilkada. Karena penggantinya belum tentu layak, belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yamg selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih," tuturnya.

Arteria menyebut, syarat untuk mundur bagi anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah juga tak diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut hanya tertuang dalam UU Pilkada.

Padahal, ketika UU itu masih dibahas di DPR, hampir semua fraksi di DPR RI sepakat bahwa anggota legislatif tak perlu mundur jika ditetapkan sebagai calon kandidat Pilkada.

Namun demikian, para legislator terpaksa menyetujui keinginan pemerintah.

"Pasal ketentuan mundurnya anggota DPR ini, itu dari awal sampai mau diputusnya undang-undang itu, masih alot terus sampai akhirnya kami dipaksa karena fraksi diperintahkan untuk ikuti yang ada di pemerintah, tapi suasana kebatinannya, semuanya ini adalah menolak," kata Arteria.

Sebelumnya diberitakan, ketentuan mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang dimuat Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano.

Keduanya menilai bahwa syarat pengunduran diri dalam Pasal 7 Ayat (2) UU tersebut bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan warga negara yang diatur UUD 1945.

Penggugat membandingkan dengan calon petahana yang hanya wajib cuti saat kampanye ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Bahwa dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent), yang potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya sangat besar, namun hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye," bunyi petikan permohonan dikutip dari berkas permohonan perkara di laman resmi Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/08592031/arteria-anggota-dpr-ikut-pilkada-seharusnya-cukup-cuti-tak-perlu-mundur

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke