Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Pastikan Pangkas Jabatan Eselon IV di DPMPTSP Tingkat Daerah

Kompas.com - 11/08/2020, 17:48 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, akan memangkas jabatan eselon IV pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi secara daring, Selasa (11/8/2020).

"Penyederhanaan (birokrasi) diarahkan kepada pejabat pengawas eselon IV di DPMPTSP," ujar Akmal.

"Mengapa eselon IV? Karena sesuai arahan Presiden, jabatan struktural hanya dua level saja, di tingkat kabupaten/kota jabatan tertinggi adalah jabatan eselon II A untuk Sekda. Jadi nanti hanya ada eselon II dan III saja," lanjut dia.

Baca juga: Menpan RB: Pemangkasan Eselon di Lembaga Pemerintah Capai 68 Persen

Kebijakan tersebut adalah bentuk dari penyederhanaan birokrasi tahap pertama.

Ke depan, kemungkinan akan ada kembali pemangkasan jabatan yang fungsi serta wewenangnya berkaitan dengan perizinan dan pertimbangan teknis perizinan.

Lantaran masih tahap pertama, penyederhanaan birokrasi serupa sangat terbuka untuk dilakukan pada jabatan-jabatan lain yang dinilai perlu dipangkas.

Menurut Akmal, penyederhanaan birokrasi tidak bisa dilakukan satu tahap saja karena bisa menimbulkan turbulensi besar dalam tata kelola birokrasi di pemerinta daerah.

Penyederhanaan mestinya dilaksanakan secara bertahap yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca juga: Soal Pangkas Birokrasi, Menpan RB: Yang Penting Eselon IV dan V Harus Habis

"Identifikasi dan transformasi jabatan fungsional di provinsi, kabupaten/kota dilakukan dengan pemetaan serta penyelerasan kebutuhan anggaran terkait penghasilan para jabatan yang terdampak," papar Akmal.

Meski demikian, sudah ada jaminan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) bahwa penyederhanaan birokrasi tak akan menyebabkan penghasilan ASN di daerah yang terdampak berkurang.

Adapun jumlah jabatan pengawas yang akan dialihkan menjadi jabatan fungsional di tahap pertama ini sebanyak 21.954 jabatan atau 8,15 persen.

Sementara total jabatan pengawas di seluruh provinsi, kabupaten/kota totalnya ada sebanyak 269.174 jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com