Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Melapor

Kompas.com - 11/08/2020, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keberanian korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan, dalam mengungkap kasus yang dialaminya.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, tak mudah bagi korban untuk angkat bicara, mengingat korban sempat diancam pelaku.

“Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah, apalagi korban juga sempat diancam pelaku," kata Livia melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Kemensos Tindak Lanjuti Kasus Perkosaan terhadap Perempuan ODGJ di Nunukan

Livia pun mengajak kaum perempuan dan anak yang mengalami kasus serupa untuk berani angkat bicara dan melapor ke pihak berwenang.

LPSK, kata dia, selalu siap untuk menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum, tetapi merasa terancam.

Livia menyebutkan, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.

"LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban” ujar Livia.

“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK,” tuturnya.

Diharapkan, kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan di Bintaro itu dapat diteruskan hingga ranah pengadilan sehingga pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Livia menyebutkan, penuntasan kasus sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.

“Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku,” kata dia.

Masih kata Livia, kasus pemerkosaan tersebut semakin menegaskan urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

Menurut catatan LPSK, sejak tahun 2016, angka laporan kekerasan seksual semakin meningkat. LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016.

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan. Pada 2018, jumlah permohonan perlindungan dalam kasus tersebut mencapai 284 dan pada 2019 kembali meningkat menjadi 373.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan AF viral di media sosial ketika dia membagikan kisah kelamnya melalui akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kasus Perkosaan Disebut Seks Kasar, Ini Kisah 2 Korban Serangan Seksual di Inggris

Dalam unggahan itu, dia menceritakan bahwa pemerkosaan terjadi pada 13 Agustus 2019.

Kala itu, AF yang masih tertidur pada pukul 09.00 WIB ditinggal orangtuanya bekerja.

Sekitar pukul 09.30 WIB, AF merasa ada seseorang yang mencoba membangunkannya. Setelah terbangun, AF melihat ada sekelebat bayangan yang keluar dari kamarnya.

Bayangan itu diikuti AF hingga akhirnya masuk ke kamar ganti. Di sanalah AF terkejut bukan kepalang lantaran ada seseorang yang tidak pernah dia kenal sebelumnya.

Pria itu diduga berinisial RI. Dia langsung memukul kepala AF dengan benda tumpul hingga kepalanya berdarah dan tak sadarkan diri.

AF mengingat pelaku sempat memegang pisau dan mengancam agar tidak teriak.

Baca juga: LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...

Saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu berahinya kepada AF.

“Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan tidak bisa berdiri karena banyak kekurangan darah,” ujar dia dalam kisah yang dibagikannya melalui Instagram.

Setelah pelaku selesai dengan aksi bejatnya, dia kemudian melarikan diri dan membawa telepon seluler milik AF. Bahkan, AF pun diminta untuk tidak ke mana-mana saat pelaku pergi.

Tak lama berselang, AF berlari mencari pertolongan.

Pada hari yang sama, saat AF pergi ke rumah sakit, ternyata pelaku menghubungi melalui pesan pribadi Instagram.

Awalnya pelaku meminta maaf kepada AF atas perilaku bejatnya. Namun, lama-kelamaan pelaku malah meneror AF.

Tangkapan layar percakapan itu pun juga diunggah AF melalui akun Instagram-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com