Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkosaan Anak di Lampung, Komnas Perempuan Minta Sistem Rekrutmen Rumah Aman Dibenahi

Kompas.com - 08/07/2020, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong adanya perbaikan sistem rekrutmen petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Hal ini disampaikan Komnas Perempuan merespons kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial N (14) di Lampung Timur, Lampung.

N dititipkan di rumah aman P2TP2A oleh orangtuanya karena menjadi korban perkosaan. Akan tetapi, N justru kembali menjadi korban perkosaan yang dilakukan Kepala P2TP2A.

"Harus dilihat ada yang salah di dalam penempatan petugas di rumah aman P2TP2A," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di P2TP2A dan Urgensi RUU PKS Menurut Komnas Perempuan

Siti mengatakan, rumah aman P2TP2A seharusanya diisi oleh orang-orang yang punya kompetensi terkait pelayanan terhadap korban kekerasan seksual.

Sebab, ada banyak hal yang menjadi kewajiban petugas dalam melakukan pelayanan, seperti menangani trauma korban, memenuhi kebutuhan korban, dan memastikan keamanannya.

Namun demikian, karena P2TP2A merupakan lembaga pemerintah, rekrutmen petugasnya bergantung pada golongan pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, menurut Siti, akan lebih baik jika petugas P2TP2A yang menangani langsung korban kekerasan seksual adalah seorang perempuan.

Sebab, mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Korban akan cenderung lebih nyaman jika ditangani oleh petugas yang juga perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas

Namun demikian, sangat memungkinkan terjadi situasi yang mana tidak ada PNS perempuan yang golongannya memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan P2TP2A. Akibatnya, petugas P2TP2A terpaksa diduduki oleh laki-laki.

Oleh karenanya, perlu ada langkah tegas dalam mengubah sistem rekrutmen ini.

"Dibutuhkan evaluasi tidak hanya di Lampung, tapi terhadap sistem rekrutmen dan penempatan ASN di sistem penyelenggaraan perlindungan korban, rumah aman, ya P2TP2A," ujar Siti.

"Seharusnya ada langkah radikal ketika ini untuk kepentingan perempuan dan anak di mana sebenarnya korban kebanyakan perempuan, akan lebih nyaman dan lebih terbuka dengan perempuan," tuturnya.

Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak, KPAI Minta Aturan Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Dikaji Ulang

Siti menambahkan, evaluasi juga seharusnya dilakukan terkait penegakan SOP oleh petugas P2TP2A dalam menjalankan tugasnya.

Kasus yang menimpa N membuktikan bahwa ada persoalan pada lemahnya sistem pengawasan unit pemerintah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com