Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Janji Dalami Saksi yang Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 10/08/2020, 17:17 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menelusuri kebenaran empat nama saksi yang diduga terkait dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).

"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” ucap Awi.

Baca juga: Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dipanggil Bareskrim Besok

Ia pun belum ingin berkomentar lebih jauh apakah nama-nama tersebut akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Namun, Awi memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu.

Maka dari itu, ia menegaskan, setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus ini pasti akan dimintai keterangan.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pasti akan dikejar, ditelusuri oleh penyidik," tutur dia.

Baca juga: KPK Tunggu Undangan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim

"Selama ada benang merahnya dengan kasus ini, tentunya juga akan dilakukan pemanggilan," sambung dia.

Diberitakan, keempat nama saksi yang diserahkan MAKI terdiri dari, Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, saksi pertama bernama Tommy S diduga terkait dengan salah satu tersangka di kasus ini, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

"Tommy S pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia," kata Boyamin melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Polri: Anita Kolopaking Jembatan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetio Utomo

Setelah itu, diketahui, NCB Interpol Indonesia sempat mengirim surat kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Dalam surat itu, NCB Interpol Indonesia menyampaikan perihal terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan dugaan keterkaitan Tommy dengan Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Baca juga: MAKI Serahkan Empat Nama yang Diduga Saksi Kasus Pelarian Djoko Tjandra ke Bareskrim

"Terdapat berita media online (Tommy) mempunyai anak perempuan yang bertunangan dengan anak Najib Razak, di mana Najib Razak diduga berteman dengan Joko S Tjandra sewaktu Joko S Tjandra berada dan berbisnis di Malaysia," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com