JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penegak hukum terus mengusut aparat hukum yang terlibat dalam pelarian terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Djoko Tjandra, oknum jaksa tipikor, maupun oleh oknum kepolisian serta institusi lain," ujar Mahfud saat melantik tiga pejabat eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Untuk itu, Kemenko Polhukam saat ini tengah mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.
Baca juga: Polri: Anita Kolopaking Jembatan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetio Utomo
Di sisi lain, Mahfud menyebut bahwa kasus Djoko Tjandra telah menjadi tamparan keras bagi penegak hukum karena sudah menjadi perhatian publik dalam dua bulan terakhir.
Sebab dalam kasus tersebut, seolah-olah Djoko Tjandra memiliki kekuasaan untuk meloloskan segala upayanya dari kejaran penegak hukum.
"Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum," kata dia.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Baca juga: Berkaca dari Djoko Tjandra, Mendagri Usul Penambahan Status Hukum di Data Kependudukan
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Baca juga: Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba
Beberapa tahun berselang, Djoko Tjandra kembali menjadi bahan perbincangan di tahun 2020 setelah diduga dapat keluar-masuk Indonesia dengan bebas meski berstatus buronan.
Hingga pada akhirnya Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis malam, setelah ditangkap Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.