Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Janji Dalami Saksi yang Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 10/08/2020, 17:17 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menelusuri kebenaran empat nama saksi yang diduga terkait dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).

"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” ucap Awi.

Baca juga: Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dipanggil Bareskrim Besok

Ia pun belum ingin berkomentar lebih jauh apakah nama-nama tersebut akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Namun, Awi memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu.

Maka dari itu, ia menegaskan, setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus ini pasti akan dimintai keterangan.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pasti akan dikejar, ditelusuri oleh penyidik," tutur dia.

Baca juga: KPK Tunggu Undangan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim

"Selama ada benang merahnya dengan kasus ini, tentunya juga akan dilakukan pemanggilan," sambung dia.

Diberitakan, keempat nama saksi yang diserahkan MAKI terdiri dari, Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, saksi pertama bernama Tommy S diduga terkait dengan salah satu tersangka di kasus ini, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

"Tommy S pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia," kata Boyamin melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Polri: Anita Kolopaking Jembatan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetio Utomo

Setelah itu, diketahui, NCB Interpol Indonesia sempat mengirim surat kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Dalam surat itu, NCB Interpol Indonesia menyampaikan perihal terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan dugaan keterkaitan Tommy dengan Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Baca juga: MAKI Serahkan Empat Nama yang Diduga Saksi Kasus Pelarian Djoko Tjandra ke Bareskrim

"Terdapat berita media online (Tommy) mempunyai anak perempuan yang bertunangan dengan anak Najib Razak, di mana Najib Razak diduga berteman dengan Joko S Tjandra sewaktu Joko S Tjandra berada dan berbisnis di Malaysia," ujar dia.

Saksi berikutnya bernama Viady S yang disebut sebagai rekan kerja Djoko Tjandra.

Viady diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak pada Juni 2020.

Lalu, saksi berikutnya adalah pengawas Koperasi Nusantara bernama Rahmat S serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Lusa

Boyamin menuturkan, Rahmat serta Pinangki diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. Kini, Anita juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Rahmat serta Pinangki diduga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Djoko Tjandra sebanyak dua kali.

"Pertama tanggal 12 November 2019, (Rahmat S) terbang bersama Pinangki Sirna Malasari. Terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ucap Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com