JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan nama empat saksi yang diduga terkait dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri.
Nama-nama tersebut diserahkan dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (10/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, saksi pertama berinisial TS diduga terkait dengan salah satu tersangka di kasus ini, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: KPK Dapat Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra
“TS pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis.
Setelah itu, diketahui, NCB Interpol Indonesia sempat mengirim surat kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.
Dalam surat itu, NCB Interpol Indonesia menyampaikan perihal terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Menkumham Telusuri Oknum yang Terlibat Pelarian Djoko Tjandra
Saksi berikutnya berinisial VS yang disebut sebagai rekan kerja Djoko Tjandra. VS diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak pada Juni 2020.
Saksi berikutnya berinisial RS serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin menuturkan, RS dan Pinangki diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. Kini, Anita telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, RS dan Pinangki juga diduga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Djoko Tjandra sebanyak dua kali.
“Pertama tanggal 12 November 2019, (RS) terbang bersama Pinangki Sirna Malasari. Terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking,” ucap Boyamin.
Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana
Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kini, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.