Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Serahkan Empat Nama yang Diduga Saksi Kasus Pelarian Djoko Tjandra ke Bareskrim

Kompas.com - 10/08/2020, 14:23 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan nama empat saksi yang diduga terkait dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri.

Nama-nama tersebut diserahkan dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (10/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, saksi pertama berinisial TS diduga terkait dengan salah satu tersangka di kasus ini, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: KPK Dapat Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra

“TS pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis.

Setelah itu, diketahui, NCB Interpol Indonesia sempat mengirim surat kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Dalam surat itu, NCB Interpol Indonesia menyampaikan perihal terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Menkumham Telusuri Oknum yang Terlibat Pelarian Djoko Tjandra

Saksi berikutnya berinisial VS yang disebut sebagai rekan kerja Djoko Tjandra. VS diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak pada Juni 2020.

Saksi berikutnya berinisial RS serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin menuturkan, RS dan Pinangki diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. Kini, Anita telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, RS dan Pinangki juga diduga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Djoko Tjandra sebanyak dua kali.

“Pertama tanggal 12 November 2019, (RS) terbang bersama Pinangki Sirna Malasari. Terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking,” ucap Boyamin.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana

 

Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kini, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com