JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
PP yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Baca juga: KPK Buka Lowongan Posisi Juru Bicara
Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :
- Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan