Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 10/08/2020, 09:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Baca juga: KPK Buka Lowongan Posisi Juru Bicara

Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :

- Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK

- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah

- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki integritas dan moralitas yang baik

- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK

Baca juga: Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?

Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.

Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan, hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:

- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com