JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Baca juga: KPK Buka Lowongan Posisi Juru Bicara
Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :
- Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK
Baca juga: Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?
Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.
Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan, hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.
Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.