Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Upaya Pengesahan RUU PKS Bukti Pemerintah Lindungi Rakyat

Kompas.com - 07/08/2020, 12:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti pemerintah melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA pun akan mendorong agar RUU PKS dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat dengan DPR pada Oktober nanti.

"Urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi," kata Bintang, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (7/8/2020).

"Percepatan pengesahan RUU PKS ini menjadi bukti nyata upaya memberikan perlindungan seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual," ujar Bintang Puspayoga.

Baca juga: Urgensi RUU PKS untuk Segera Disahkan DPR...

Ia meyakini, melalui RUU PKS sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif dapat terwujud.

Dengan demikian ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk mendesak lebih intens lagi pengesahan RUU PKS.

Bintang mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya memberi dampak kepada korban, tetapi juga kepada pola pikir masyarakat secara luas.

Sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar menghapus kekerasan seksual pun diperlukan.

Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan

Sehingga, RUU PKS menjadi salah satu jawabannya.

"Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku memang sudah mencakup materi substansi yang sangat baik dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun kekerasan seksual memiliki karakteristik dan kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya," tutur dia.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada sistem komprehensif yang mengambil perspektif dari korban.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bisa Memperjelas Definisi Hasrat Seksual di RUU PKS

Caranya adalah melalui mekanisme pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pasca-persidangan.

Utamanya adalah untuk membantu korban dalam menghadapi trauma yang dialami.

Saat ini RUU PKS telah dikeluarkan DPR RI dari daftar Prolegnas 2020. Hal tersebut akhirnya menimbulkan berbagai kecaman dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com