Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersyukur Presiden Tak Banding, Evi Novida Berharap Segera Kembali ke KPU

Kompas.com - 07/08/2020, 08:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku sangat bersyukur Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

"Saya mengetahui dari pengacara yang mengecek di PTUN kemarin sore. Alhamdulillah," kata Evi kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa presiden tidak banding," tuturnya.

Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN

Evi berharap, dengan ini Presiden segera menyelesaikan langkah adminstrasi yang diperlukan, sehingga dirinya dapat diaktifkan kembali sebagai Komisioner KPU RI. 

"Harapan saya dengan Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali setelah administrasi dipenuhi," ujar Evi.

Evi juga berharap, dirinya dapat segera turut menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020 sekembalinya ia sebagai Komisioner KPU RI.

"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," kata Evi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner KPU.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Soal Evi Novida, DKPP Klaim Putusan Mereka Tak Bisa Dikoreksi

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.

Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.

Baca juga: Bertemu Mendagri, DKPP Laporkan Perkembangan Kasus Evi Novida Ginting Manik

Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Baca juga: Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi. Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com