Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Mendagri, DKPP Laporkan Perkembangan Kasus Evi Novida Ginting Manik

Kompas.com - 29/07/2020, 19:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (29/7/2020).

Dalam pertemuan itu, salah satunya dibahas perihal perkembangan kasus pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya ada diskusi itu ya, jadi Pak Mendagri enggak pernah bertanya secara formal informal. Tapi diskusi berkembang bahwa saya sampaikan ada ini dan beliau mendengarkan saja," ujar Muhammad di Kantor Kemendagri, Rabu (29/7/2020).

"Intinya kami sampaikan dalam konstruksi UU 7 tahun 2017 disebutkan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat. Mengikat bagi siapa? Bagi presiden, bagi KPU, bagi Bawaslu untuk menjalankan," lanjutnya.

Baca juga: Menunggu Langkah Jokowi Setelah Evi Novida Menang di PTUN...

Dengan demikian, kata dia, yang dilakukan Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sudah tepat.

Hal itu diperkuat dengan adanya sidang etik di DKPP sebelum adanya pemberhentian.

Karena sudah ada proses yang sesuai dengan tugas DKPP, Muhammad menilai putusan mereka sedianya tidak dipersoalkan lagi.

Dia menambahkan, Tito tidak memberikan intervensi atas perkembangan yang ada.

"Tidak ada intervensi apapun. Pak Mendagri menghormati independensi DKPP," tambahnya.

Baca juga: Surati Jokowi, Pengacara Minta Evi Novida Dikembalikan sebagai Komisioner KPU

Diberitakan, perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Usai pemberhentian itu, Evi menggugat surat surat keputusan Presiden ke PTUN.

Baca juga: Jokowi Diminta Tunda Pemecatan Evi Novida Ginting, Ini Kata Istana

Kemudian, melalui putusan bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang terbit pada 23 Juli , PTUN menyatakan membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.

Salah satu amar putusan juga memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Oleh karena amar putusan tersebut belum dijalankan Presiden hingga saat ini, pihak Evi Novida pun menyampaikan desakan ke Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com