Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Klaim Obat Covid-19, Kemenristek Imbau Masyarakat Cermati 3 Hal

Kompas.com - 06/08/2020, 19:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Risetdan Teknologi/BRIN Ali Ghufron Mukti menyarankan masyarakat memperhatikan tiga hal ini jika menemukan klaim bahwa obat atau produk herbal tertentu disebut dapat menyembuhkan Covid-19.

Pertama, masyarakat diminta melakukan cek apakah obat atau produk yang dimaksud telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tentu kalau kita temui ada klaim, bisa dicek, itu terdaftar atau tidak di BPOM?," ujar Ghufron dalam talkhshow yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 secara daring, Kamis (6/8/2020).

Kedua, lanjut dia, jika telah terdaftar, masyarakat harus kembali melakukan cek peruntukan obat itu.

Baca juga: Kemenristek: Klaim Penemuan Obat Covid-19 Tak Bisa Tiba-tiba, Ada Prosedurnya

Sebab, kata Ghufron, suatu obat atau produk herbal hanya memiliki satu fungsi saja saat terdaftar di BPOM.

Sehingga, tidak bisa satu obat untuk mengobati semua penyakit.

"Misalnya, kalau sudah pernah diklaim untuk jamu kuat lalu ada klaim terbaru bahwa obat itu bisa untuk Covid-19, maka itu tidak bisa," tegas Ghufron.

"Karena biasanya, satu kali daftar itu satu fungsi. Jadi tak bisa satu obat buat semua penyakit. Itu tidak ada di (sistem) pendaftaran," lanjutnya.

Kalau pun ada klaim terbaru, seharusnya ada pendaftaran lagi ke BPOM.

Baca juga: Guru Besar UGM: Jangan Mudah Percaya Klaim Penemuan Obat Covid-19

Hal ini sekaligus untuk melakukan kroscek apakah klaim terbaru terbukti kebenarannya atau tidak.

"Sehingga, jika tidak ada nomor pendaftaran BPOM, maka ini meragukan. Ingat, setiap obat atau apapun pasti ada efek sampingnya bagi tubuh," tutur Ghufron.

Ketiga, masyarakat juga diimbau menelusuri apakah ada lembaga resmi terkait yang merekomendasikan produk atau obat yang dimaksud.

Ghufron menyebut lembaga yang dimaksud antara lain BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kemenristek/BRIN.

Sebelumnya, Ghufron mengatakan, seseorang tidak bisa tiba-tiba mengklaim bahwa dirinya telah menemukan obat Covid-19.

Baca juga: Bahaya Klaim Palsu Obat Covid-19 Menurut Pakar

Ghufron menegaskan, ada prosedur yang panjang sebelum individu atau sekelompok peneliti di Indonesia mempublikasikan penemuan sebuah obat.

"Tidak bisa tiba-tiba ya, ujug-ujug menyatakan saya sudah menemukan obat ini. Sebentar, itu obat apa ? Harus ada prosedurnya," ujar Ghufron pada Kamis.

Secara ringkas Ghufron menjelaskan, sebelum meneliti untuk penemuan sebuah obat, peneliti harus menyusun proposal terlebih dulu.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2016, proposal yang dimaksud harus mendapat persetujuan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan.

"Harus ke komite tersebut untuk mendapatkan etical clearance. Sehingga tak bisa langsung meneliti. Apalagi kalau melibatkan subjek manusia," tutur Ghufron.

Baca juga: Kontroversi Obat Covid-19, Saat Influencer Dituntut Turut Bertanggung Jawab

Ketika melibatkan subjek manusia dalam penelitian, maka harus dijamin kerahasiaan, keamanan dan keselamatannya.

Ghufron menyebut harus ada inform consent sebelum subjek benar-benar memutuskan terlibat dalam penelitian.

"Subjek itu tidak boleh dipaksa. Harus dilindungi," katanya.

Kemudian, jika penelitian berada di lingkungan akademis, maka sudah ada komite etik di Fakultas Kesehatan universitas.

Ghufron menyebut, hampir semua fakultas kedokteran yang besar memiliki komite etik.

Dengan begitu, izin penelitian bisa diproses di situ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com