Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenristek: Klaim Penemuan Obat Covid-19 Tak Bisa Tiba-tiba, Ada Prosedurnya

Kompas.com - 06/08/2020, 17:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Ali Ghufron Mukti mengatakan, ada prosedur yang harus dilalui sebelum seseorang atau sekelompok peneliti mempublikasikan penemuan sebuah obat.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, seseorang tidak bisa tiba-tiba mengklaim telah menemukan obat Covid-19.

"Tidak bisa tiba-tiba ya, ujug-ujug menyatakan saya sudah menemukan obat ini. Sebentar, itu obat apa? Harus ada prosedurnya," ujar Ghufron dalam talkshow yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 secara daring, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Berkaca Kasus Hadi Pranoto, Bisakah Obat Herbal Sembuhkan Covid-19?

 

Secara ringkas Ghufron menjelaskan, sebelum meneliti untuk penemuan sebuah obat, peneliti harus menyusun proposal terlebih dahulu.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2016, proposal yang dimaksud harus mendapat persetujuan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan.

"Harus ke komite tersebut untuk mendapatkan ethical clearance. Sehingga tak bisa langsung meneliti. Apalagi kalau melibatkan subjek manusia," tutur Ghufron.

Baca juga: Guru Besar UGM: Jangan Mudah Percaya Klaim Penemuan Obat Covid-19

 

Ketika melibatkan subjek manusia dalam penelitian, maka harus ada jaminan kerahasiaan, keamanan dan keselamatannya.

Ghufron menyebut harus ada informed consent sebelum subjek benar-benar memutuskan terlibat dalam penelitian.

Artinya, ada proses penyampaian informasi secara relevan dan eksplisit kepada subjek penelitian untuk memperoleh persetujuan medis

 

"Subjek itu tidak boleh dipaksa. Harus dilindungi," kata dia.

Baca juga: BPOM Minta Masyarakat Waspadai Obat yang Diklaim Dapat Sembuhkan Covid-19

 

Kemudian, jika penelitian berada di lingkungan akademis, maka sudah ada komite etik di Fakultas Kesehatan universitas.

Ghufron menyebut, hampir semua fakultas kedokteran yang besar memiliki komite etik. Dengan begitu, izin penelitian bisa diproses.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peneliti, kampus atau individu yang ingin berpartisipasi dalam penelitian yang membantu pengobatan Covid-19.

Namun, dia kembali mengingatkan bahwa harus ada proposal dan perencanaan yang jelas.

"Buat proposal, rencana harus jelas. Kemenristek/BRIN memberikan kesempatan, bahkan kita memfasilitasi termasuk untuk dananya," tutur Ghufron.

Baca juga: Kontroversi Obat Covid-19, Saat Influencer Dituntut Turut Bertanggung Jawab

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com