Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Ada Potensi Calon Tunggal di 31 Daerah Penyelenggara Pilkada

Kompas.com - 04/08/2020, 19:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, ada potensi munculnya calon kepala daerah tunggal di 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020.

Namun demikian, jumlah tersebut bersifat sementara dan sangat mungkin berubah.

"Data yang kami olah di Perludem ada potensi calon tunggal di 31 daerah," kata Titi dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Selasa (4/8/2020).

Ke-31 daerah yang disebut Titi terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota.

Di antaranya ialah Kota Surakarta/Solo, Kota Semarang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, dan Kediri.

Baca juga: Gerindra Dukung Gibran, Muzani: Sepertinya di Solo Calon Tunggal

Lalu Kabupaten Semarang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Boyolali, Klaten, Gowa, Soppeng, Pematang Siantar, Buru Selatan, Balikpapan, serta Gunung Sitoli.

Titi mengatakan, data itu mungkin berubah lantaran pencalonan kepala daerah masih bersifat dinamis. Selain itu, calon kepala daerah biasanya baru mendaftar pada masa injury time.

"Perkembangan pencalonan masih akan berlangsung," ujarnya.

Menurut catatan Perludem, pada 3 gelaran Pilkada terakhir terjadi peningkatan jumlah calon tunggal.

Pada Pilkada 2015 jumlah calon tunggal mencapai 3 paslon. Angka itu meningkat pada Pilkada 2017 menjadi 9 paslon, dan pada Pilkada 2018 kembali meningkat menjadi 16 paslon.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Banyak Petahana Maju Pilkada, Jumlah Calon Tunggal Diperkirakan Naik

Titi menyebut bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal sebenarnya merupakan sesuatu yang konsitusional dan dimungkinkan regulasi.

Namun, menurut dia, fenomena ini telah bertransformasi dari upaya mengatasi kebuntuan politik menjadi usaha memastikan kemenangan calon sejak awal dengan mengindari kompetisi di Pilkada itu sendiri

"Menghindari kompetisi yang kompetifif melalui tidak adanya kehadiran calon lain," ucap Titi.

Untuk menghindari dampak buruk dari keberadaan calon tunggal, kata Titi, seharusnya muncul calon alternatif yang bisa mendorong Pulkada menjadi lebih kompetitif.

Menghadirkan calon alternatif itu sendiri bisa dilakukan dengan, pertama, merekonstruksi keserentakan pemilu menjadi serentak nasional dan daerah yang mana Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu DPRD.

Baca juga: Calon Tunggal pada Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat, Ini Sebabnya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com