Kemudian, penghapusan ambang batas pencalonan sebagai konsekuensi keserentakan Pemilu DPRD dan Pilkada dengan sistem 1 putaran.
"Pemilu serentak eksekutif dan legislatif kalau dikombinasikan satu putaran akan mendorong terciptanya koalisi yang lahir secara alamiah meski tidak ada ambang batas pencalonan," kata Titi.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.