Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Online Tak Efektif, Kemendikbud Disarankan Fungsikan Radio

Kompas.com - 04/08/2020, 13:04 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam masa darurat Covid-19 membuat kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk menyiasati jalannya pendidikan di Indonesia.

Sebab, pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan dilakukan demi mengantisipasi kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus.

Namun, PJJ tersebut rupanya tidak efektif dengan segala keterbatasannya.

Jaringan internet yang terbatas, dan tidak semua murid sanggup untuk membeli paket data sebagai menunjang menjadi hambatan motode belajar tersebut.

Baca juga: Mendikbud: PJJ Harus Kreatif dan Inovatif, seperti di Sekolah Ini

Menyoroti hal itu, pengamat pendidikan Ahmad Rizali menilai, memaksimalkan penggunaan radio dapat dilakukan sebagai alternatif solusi untuk Pembelajaran Jarak Jauh.

Menurut Ahmad, jaringan radio milik Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia(ORARI) memiliki potensi akses lebih besar di banyak wilayah di Indonesia.

"Dayagunakan potensi RAPI dan ORARI sebagai potensi akses penyampai," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Lebih lanjut, Ahmad mencontohkan metode Pembelajaran Jarak Jauh yang konvensional.

Baca juga: Kisah Sultan, Berjalan Kaki Jualan Onde supaya Bisa Belajar Online

Dia menyebut, bahan ajar bisa dikirim atau diambil oleh orangtua selayaknya kursus dalam sebuah radio.

"Gunakan PJJ konvensional seperti kursus bahasa Inggris Radio BBC dengan mengirim bahan ajar kepada murid, atau meminta orangtua mengambilnya dan gunakan siaran radio lokal," ucap dia.

Selain itu, Ahmad sekaligus mendorong Kemendikbud tidak memaksakan pencapaian kurikulum.

Menurut dia, biarkan sekolah tingkat SMA dan SMK di provinsi, kota atau kabupaten untuk menjalankan Standar kompetensi Kelulusannya sendiri.

"Kurangi target pencapaian kurikulum tahun ini, dengan segera membuat Standar KL (kompetensi lulusan) dan Isi yang paling dasar." ujar Ahmad.

Baca juga: Jawab Tantangan Khofifah, Kades Sekapuk Siapkan Wifi Gratis Untuk Siswa Belajar Online

"Beri kebebasan setiap provinsi (SMA/SMK) menjalankan Standar Proses sendiri, sesuai target baru SKL," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, pemerintah akan memberi izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona hijau Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com