Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/08/2020, 13:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam masa darurat Covid-19 membuat kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk menyiasati jalannya pendidikan di Indonesia.

Sebab, pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan dilakukan demi mengantisipasi kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus.

Namun, PJJ tersebut rupanya tidak efektif dengan segala keterbatasannya.

Jaringan internet yang terbatas, dan tidak semua murid sanggup untuk membeli paket data sebagai menunjang menjadi hambatan motode belajar tersebut.

Baca juga: Mendikbud: PJJ Harus Kreatif dan Inovatif, seperti di Sekolah Ini

Menyoroti hal itu, pengamat pendidikan Ahmad Rizali menilai, memaksimalkan penggunaan radio dapat dilakukan sebagai alternatif solusi untuk Pembelajaran Jarak Jauh.

Menurut Ahmad, jaringan radio milik Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia(ORARI) memiliki potensi akses lebih besar di banyak wilayah di Indonesia.

"Dayagunakan potensi RAPI dan ORARI sebagai potensi akses penyampai," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Lebih lanjut, Ahmad mencontohkan metode Pembelajaran Jarak Jauh yang konvensional.

Baca juga: Kisah Sultan, Berjalan Kaki Jualan Onde supaya Bisa Belajar Online

Dia menyebut, bahan ajar bisa dikirim atau diambil oleh orangtua selayaknya kursus dalam sebuah radio.

"Gunakan PJJ konvensional seperti kursus bahasa Inggris Radio BBC dengan mengirim bahan ajar kepada murid, atau meminta orangtua mengambilnya dan gunakan siaran radio lokal," ucap dia.

Selain itu, Ahmad sekaligus mendorong Kemendikbud tidak memaksakan pencapaian kurikulum.

Menurut dia, biarkan sekolah tingkat SMA dan SMK di provinsi, kota atau kabupaten untuk menjalankan Standar kompetensi Kelulusannya sendiri.

"Kurangi target pencapaian kurikulum tahun ini, dengan segera membuat Standar KL (kompetensi lulusan) dan Isi yang paling dasar." ujar Ahmad.

Baca juga: Jawab Tantangan Khofifah, Kades Sekapuk Siapkan Wifi Gratis Untuk Siswa Belajar Online

"Beri kebebasan setiap provinsi (SMA/SMK) menjalankan Standar Proses sendiri, sesuai target baru SKL," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, pemerintah akan memberi izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona hijau Covid-19.

Menurut Doni, pemberian izin ini akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah. Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam jumpa pers seusai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Tips Memanfaatkan Tablet untuk Belajar Online

Namun, Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas.

Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi. Durasi belajar di kelas juga dipersingkat.

Doni menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19.

Di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke