JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menanggapi wacana Komisi II DPR RI terkait pembentukan peradilan khusus pemilihan umum.
Menurut Ratna, sebelum ada keputusan untuk membentuk peradilan pemilu, harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif terkait wacana tersebut.
"Saya kira harus ada kajian mendalam dan komprehensif sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan untuk membangun sistem peradilan pemilu," kata Ratna saat dihubungi, Senin (3/7/2020).
Ratna mengatakan, pertanyaan penting yang harus dijawab ialah mengenai kompetensi absolut dari peradilan khusus pemilu.
Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu
Sebab, perkara-perkara pemilu meliputi banyak dimensi, mulai dari perkara administrasi, pidana, kode etik, maladministrasi, sengketa proses, hingga perselisihan hasil suara.
Adapun wacana pembentukan peradilan pemilu muncul salah satunya karena adanya pandangan penumpukan kewenangan di Bawaslu. Menurut Ratna, anggapan ini juga butuh kajian yang obyektif.
"Saya kira ini juga butuh kajian obyektif berdasarkan data hasil pengawasan dan penindakan yang ada di Bawaslu," ujarnya.
Ratna mengklaim, berdasarkan data Bawaslu terkait fungsi pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa tahun 2019, seluruhnya berjalan efektif.
Baca juga: Hasil Kunker ke Meksiko, Pansus Pelajari Peradilan Khusus Pemilu
Banyak permasalahan hukum pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu yang diselesaikan dengan baik di Bawaslu dan bahkan berhasil mengurangi angka permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan sebahagian besar hasil penanganan pelanggaran dan putusan-putusan administrasi dan sengketa dijadikan pertimbangan majelis MK dalam memutus perkara PHPU," kata Ratna.
Untuk itu, Ratna menegaskan bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu).
Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Bawaslu, MK, atau MA.
"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).
Menurut Saan, wacana pembentukan peradilan ini sudah muncul sejak Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.
Saat itu seluruh fraksi partai sudah setuju terhadap pembentukan peradilan khusus pemilu ini. Namun demikian hingga saat ini pembahasannya belum selesai.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting
Saan pun menyebut Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.
"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nnti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.
"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.