Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2020, 08:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu).

Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA).

"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).

Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu

Saan mengatakan, setidaknya ada tiga alasan utama pentingnya pembentukan peradilan khusus pemilu. Pertama, mencegah kewenangan yang berlebihan dalam suatu lembaga.

Dalam hal ini, Saan mencontohkan kewenangan Bawaslu yang menangani sengketa proses pemilu. Dianalogikan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjadi polisi, sekaligus jaksa dan hakim.

Sebab, Bawaslu berwenang untuk menangani laporan sengketa dan dugaan pelanggaran pemilu, hingga menerbitkan rekomendasi.

"Jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga," ujar Saan.

Alasan kedua, menumpuknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Saan, dengan hakim yang berjumlah sembilan orang, beban kerja MK menjadi sangat berat lantaran harus menangani seluruh sengketa hasil pemilu dari tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI, bahkan hingga sengketa Pilpres.

Dikhawatirkan, beban kerja MK akan menjadi lebih berat ke depan sebab ada wacana untuk kembali menyerentakkan pemilihan DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres di Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Kunker ke Meksiko, Pansus Pelajari Peradilan Khusus Pemilu

Ketiga, akibat banyaknya lembaga yang berwenang menangani sengketa terkait pemilu, banyak keputusan yang menjadi tumpang tindih.

Saan mencontohkan, sejumlah partai politik mengajukan uji materi di MA dan meminta supaya MA mengeluarkan fatwa yang membolehkan partai mengganti calon legislatif terpilih pemenang Pileg.

Padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Hal-hal seperti ini menurut saya tentu menjadi salah satu argumentasi kenapa peradilan pemilu ini penting," ucap Saan.

Menurut Saan, peradilan pemilu bisa dibentuk di bawah MA sebagaimana peradilan khusus tindak pidana korupsi, peradilan niaga, peradilan industrial, hingga peradilan khusus HAM.

Baca juga: Aturan Baru, PNS Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Ia menyebut, Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nanti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.

"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Nasional
Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Nasional
Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Nasional
Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Nasional
Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Nasional
Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Nasional
Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Nasional
Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Nasional
Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Nasional
Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Nasional
TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Nasional
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com