Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Peradilan Pemilu Sulit Dibentuk pada 2019

Kompas.com - 28/03/2017, 10:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik wacana pembentukan peradilan pemilu

Keberadaan lembaga yang khusus mengadili kasus kepemiluan tersebut kini tengah dikaji panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Pansus mendapat masukan setelah melakukan kunjungan kerja ke Meksiko beberapa waktu lalu.

Menurut Hadar, peradilan pemilu sebetulnya sudah disebut dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 157 ayat 2 UU tersebut menyebutkan bahwa Peradilan Pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.

(Baca: Bawaslu Anggap Penting Keberadaan Peradilan Pemilu)

"UU Pilkada kan menjanjikan bahwa akan dibentuk peradilan khsus, saya kira perlu," kata Hadar di kantor KPU, Senin (27/3/2017) malam.

Untuk membangun peradilan pemilu, Hadar mengatakan diperlukan adanya sejumlah perubahan UU.

Saat ini, sengketa hasil pemilu disidangkan di Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan dalam pasal 24C UUD 1945.

Sedangkan sengketa admistrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Namun, jika ketentuan peradilan pemilu dimasukkan dalam RUU Pemilu, Hadar khawatir tidak adanya cukup waktu untuk membahas secara detail.

RUU Pemilu harus selesai pada April 2017 atau bulan depan.

"Saya tidak tahu apakah mereka sudah sampai sedetail itu untuk dipersiapkan. Menurut saya berisiko kalau telalu terlambat. jadi selesaiakan saja yang utama, yang lain nanti saja disusulkan," ucap Hadar.

Hadar menuturkan, bila RUU Pemilu melewati batas waktu penyelesaian, hal itu akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang akan dimulai sejak Juni 2017.

"Jadi jangan kita melakukan upaya yang agak berlebihan kemudian pertaruhkan pemilunya dan pilkada yang memang harus segera dipersiapkan. Terlalu besar risiko itu, UU bisa diamandemen kemudian," ujar Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com