Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting

Kompas.com - 03/08/2020, 08:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu).

Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA).

"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).

Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu

Saan mengatakan, setidaknya ada tiga alasan utama pentingnya pembentukan peradilan khusus pemilu. Pertama, mencegah kewenangan yang berlebihan dalam suatu lembaga.

Dalam hal ini, Saan mencontohkan kewenangan Bawaslu yang menangani sengketa proses pemilu. Dianalogikan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjadi polisi, sekaligus jaksa dan hakim.

Sebab, Bawaslu berwenang untuk menangani laporan sengketa dan dugaan pelanggaran pemilu, hingga menerbitkan rekomendasi.

"Jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga," ujar Saan.

Alasan kedua, menumpuknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Saan, dengan hakim yang berjumlah sembilan orang, beban kerja MK menjadi sangat berat lantaran harus menangani seluruh sengketa hasil pemilu dari tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI, bahkan hingga sengketa Pilpres.

Dikhawatirkan, beban kerja MK akan menjadi lebih berat ke depan sebab ada wacana untuk kembali menyerentakkan pemilihan DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres di Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Kunker ke Meksiko, Pansus Pelajari Peradilan Khusus Pemilu

Ketiga, akibat banyaknya lembaga yang berwenang menangani sengketa terkait pemilu, banyak keputusan yang menjadi tumpang tindih.

Saan mencontohkan, sejumlah partai politik mengajukan uji materi di MA dan meminta supaya MA mengeluarkan fatwa yang membolehkan partai mengganti calon legislatif terpilih pemenang Pileg.

Padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Hal-hal seperti ini menurut saya tentu menjadi salah satu argumentasi kenapa peradilan pemilu ini penting," ucap Saan.

Menurut Saan, peradilan pemilu bisa dibentuk di bawah MA sebagaimana peradilan khusus tindak pidana korupsi, peradilan niaga, peradilan industrial, hingga peradilan khusus HAM.

Baca juga: Aturan Baru, PNS Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Ia menyebut, Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nanti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.

"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com