Salin Artikel

Wacana Pembentukan Peradilan Pemilu, Bawaslu Sebut Perlu Kajian Mendalam

Menurut Ratna, sebelum ada keputusan untuk membentuk peradilan pemilu, harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif terkait wacana tersebut.

"Saya kira harus ada kajian mendalam dan komprehensif sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan untuk membangun sistem peradilan pemilu," kata Ratna saat dihubungi, Senin (3/7/2020).

Ratna mengatakan, pertanyaan penting yang harus dijawab ialah mengenai kompetensi absolut dari peradilan khusus pemilu.

Sebab, perkara-perkara pemilu meliputi banyak dimensi, mulai dari perkara administrasi, pidana, kode etik, maladministrasi, sengketa proses, hingga perselisihan hasil suara.

Adapun wacana pembentukan peradilan pemilu muncul salah satunya karena adanya pandangan penumpukan kewenangan di Bawaslu. Menurut Ratna, anggapan ini juga butuh kajian yang obyektif.

"Saya kira ini juga butuh kajian obyektif berdasarkan data hasil pengawasan dan penindakan yang ada di Bawaslu," ujarnya.

Ratna mengklaim, berdasarkan data Bawaslu terkait fungsi pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa tahun 2019, seluruhnya berjalan efektif.

Banyak permasalahan hukum pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu yang diselesaikan dengan baik di Bawaslu dan bahkan berhasil mengurangi angka permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan sebahagian besar hasil penanganan pelanggaran dan putusan-putusan administrasi dan sengketa dijadikan pertimbangan majelis MK dalam memutus perkara PHPU," kata Ratna.

Untuk itu, Ratna menegaskan bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu).

Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Bawaslu, MK, atau MA.

"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).

Menurut Saan, wacana pembentukan peradilan ini sudah muncul sejak Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

Saat itu seluruh fraksi partai sudah setuju terhadap pembentukan peradilan khusus pemilu ini. Namun demikian hingga saat ini pembahasannya belum selesai.

Saan pun menyebut Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nnti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.

"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/13341311/wacana-pembentukan-peradilan-pemilu-bawaslu-sebut-perlu-kajian-mendalam

Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke