Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Badan Peradilan Pemilu Penting untuk Selesaikan Sengketa dalam Satu Lembaga

Kompas.com - 23/11/2018, 10:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk membentuk badan peradilan Pemilu.

Badan itu penting, kata Arief, supaya nantinya semua proses sengketa Pemilu diputuskan dalam satu badan peradilan. Sehingga, tak ada sengketa pemilu yang multitafsir.

Apalagi, selama ini KPU kerap kali menghadapi sengketa yang berkaitan dengan Pemilu di banyak lembaga, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebenarnya cita-cita badan peradilan Pemilu itu sudah ada, nanti itu kalau sudah berhasil dibentuk saya pikir semua proses sengketa Pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," kata Arief saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda, kan kita sering hadapin seperti ini," sambungnya.

Meskipun saat ini sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu, tapi, kata Arief, fungsi badan peradilan Pemilu berbeda dengan Gakkumdu.

Badan peradilan Pemilu, nantinya menyelesaikan seluruh sengketa pemilu, baik sengketa administratif maupun sengketa pidana.

Jika nantinya dibentuk badan peradilan Pemilu, maka fungsi Bawaslu dan DKPP pun akan diatur ulang. Seluruh lembaga tersebut, menurut Arief, nantinya akan berkumpul di satu lembaga.

Fungsi Gakkumdu, kemungkinan juga dileburkan dalam badan peradilan pemilu itu.

Arief menjelaskan, pembentukan badan peradilan pemilu ini nantinya harus diatur dalam Undan-Undang.

Sebenarnya, Undang-Undang Pilkada sudah menyebutkan soal badan peradilan pemilu. Namun, KPU ingin badan peradilan Pemilu tak hanya untuk Pilkada, tetapi juga untuk Pemilihan Umum.

Saat ini, pembentukan badan tersebut dinilai belum memungkinkan karena masih terdapat sejumlah kendala dalam pembentukannya.

Kendala itu misalnya, pemahaman sumber daya manusia (SDM) mengenai peradilan pemilu, hingga kesiapan infrastruktur.

"Kan perangkatnya butuh harus disiapkan. Pertama orang-orangnya, sekarang banyak persidangan, tapi apa orang-orangnya paham soal pemilu, SDM harus dipersiapkan. Lalu infrastrukturnya, harus ada ruang tersendiri untuk bisa menyelesaikan itu," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com