Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Eks Bupati Malang

Kompas.com - 30/07/2020, 20:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang kontraktor bernama Eryck Armando Talla selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (30/7/2020) hari ini.

Eryck merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna (RK).

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis.

Baca juga: Kasus Suap Tower Telekomunikasi, Mantan Wakil Bupati Malang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Alex menuturkan, Eryck akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 pertama sejak Kamis ini hingga Selasa (18/8/2020) mendatang.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," ujar Alex.

Alex menuturkan, dalam kasus ini, Rendra dan Eryck diduga telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 7,1 miliar sepanjang tahun 2010 hingga 2018.

Gratifikasi itu diduga berasal dari berbagai pihak, yakni terkait pengondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh Dinas di Kabupaten Malang pada tahun 2011 sampai tahun 2013 dengan fee untuk Bupati beragam jumlahnya antara 7 persen sampai 15 persen.

Eryck juga diduga menerima dan mengumpulkan fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2012.

Baca juga: Dakwaan JPU, Bupati Malang Nonaktif Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah Putranya

"Teknis penerimaan dana tersebut, diterima melalui EAT selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan RK digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," kata Alex.

Atas perbuatannya itu, Ercyk disangka melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun saat ini Rendra tengah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com