JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang tahapan Pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tak mempolitisasi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Tito menegaskan, tidak boleh ada bansos yang disertai identitas kepala daerah, seperti foto atau nama.
"Bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemda tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain. Jadi misalnya bansos dari pemerintah kabupaten A, bukan nama bupatinya atau gambarnya," kata Tito saat berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Kamis (30/7/2020) sore.
Baca juga: Tito Karnavian Diminta Galak ke Kepala Daerah yang Politisasi Bansos
Tito mengatakan, meski dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 telah terjadi di beberapa daerah, namun penyaluran bansos tak boleh berhenti.
Sebab, bansos menjadi satu hal terpenting dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Kalau kita setop bansos, enggak boleh ya, ini ada Covid, ada orang terdampak, perlu dibantu," ujarnya.
Menurut Tito, potensi politisasi bansos tidak hanya dapat dilakukan calon kepala daerah petahana, tetapi juga nonpetahana.
Calon nonpetahana sangat mungkin memanfaatkan celah tidak meratanya penyaluran bansos dari pemda ke masyarakat untuk meraup keuntungan politik.
Misalnya, menjanjikan warga dengan bantuan sosial yang lebih besar dengan syarat penerima bansos memberikan suara mereka kepada calon nonpetahana.
Baca juga: Bawaslu Ungkap 4 Bentuk Politisasi Bansos Covid-19 pada Pilkada 2020
"Bantuan sosial diberikan, ada yang enggak kebagian, dia kan bisa ekspos kalau enggak kebagian ya," kata Tito.
"(Misal) kalau saya (calon kepala daerah nonpetahana) jadi bupati, saya akan bagi kamu. Atau ada terjadi pembagian, nah kalau saya (calon kepala daerah nonpetahana) jadi bupati nggak beri (bansos) 10 kilo, saya (beri) 20 kilo. Namanya janji kan boleh saja," tutur dia.
Menurut Tito, hal itu menjadi bagian dari kampanye negatif, yakni memanfaatkan kelemahan lawan untuk menguntungkan diri sendiri.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.