Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkantoran Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, DPR Minta Protokol Kesehatan Diperketat

Kompas.com - 30/07/2020, 14:15 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memintar agar kantor pemerintah daerah dan swasta lain menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini menyusul munculnya klaster perkantoran dalam penularan Covid-19.

"Kami minta ke pemda dan pemilik usaha untuk menerapkan protokol Covid-19 yang ketat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Muncul Klaster Baru dan Jakarta yang Giat Lakukan Surveilans Covid-19...

Ia mengingatkan agar prosedur protokol kesehatan yang telah dilaksanakan saat ini di gedung-gedung kantor ditinjau kembali.

Utamanya, di tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan atau interaksi langsung, seperti lift atau toilet.

"Mengimbau dan juga meminta pemda di perkantoran untuk mengecek kembali protokol Covid-19 yang dilakukan di klaster perkantoran. Terutama, misalnya terjadi itu kemungkinan besar di pemencetan tombol lift dan kemudian di kamar kecil," ujar Dasco.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Klaster Covid-19 di Jakarta, Ini Rinciannya

Selain itu, jarak antarpekerja serta kedisiplinan menggunakan masker di lingkungan kantor.

"Juga kalau di perkantoran itu lalu lalang lintas dari para pekerja itu bisa menyebabkan karena jarak dan juga tidak semua kita lihat itu ada beberapa yg masih lupa memakai masker," kata dia.

Dasco mengatakan, tanpa kewaspadaan dan kedisplinan, bisa jadi bakal muncul lebih banyak klaster penularan Covid-19 di perkantoran.

Ia berharap hal tersebut tidak terjadi, sebab akan merugikan pegawai dan pemilik usaha itu sendiri.

"Tanpa kedisiplinan, ini nanti klaster perkantoran akan tambah banyak. Kalau tambah banyak tentunya soal protokol Covid-19 kita anggap kurang berhasil," ucap Dasco.

"Sehingga takutnya nanti ditinjau kembali soal pembukaan perkantoran dan ini merugikan semua pihak, baik pemilik usaha maupun para pegawai yang ada," tuturnya.

Baca juga: Waspadai Klaster Perkantoran, Simak Protokol Kesehatannya...

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, paling tidak ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah.

Delapan klaster tersebut yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan , acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah.

"Sekarang marak perkantoran di mana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Bukan Klaster Perkantoran, Ini Penyumbang Tingginya Kasus Covid-19 di DKI Versi Satgas

Mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.

Jumlah itu meningkat drastis bila dibandingkan dengan data sebelum 4 Juni 2020. Pada saat itu, terdapat 43 kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran. Instansi pemerintah menjadi klaster dengan jumlah kasus terbanyak.

"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN (aparatur sipil negara)," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com