Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Saling Lapor Kombes RW dan Anaknya ke Polisi Versi Polri

Kompas.com - 27/07/2020, 12:03 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membeberkan kronologi singkat peristiwa saling lapor terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan kombes berinisial RW dan keluarganya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu bermula ketika RW menyeret keponakannya pada Jumat (24/7/2020).

Anak RW yang berinisial AR kemudian mencoba memisahkan ayahnya dan sepupunya tersebut.

"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya gak diseret bapaknya dengan menggigit berupaya untuk melepaskan itu," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Apa Pasal Karet UU ITE yang Menjerat Pengunggah Tagih Utang ke Istri Kombes?

Setelah itu, RW malah menampar anaknya.

Atas kejadian tersebut, AR dan ibunya yang berinisial LF melaporkan kasus dugaan kekerasan tersebut ke Polsek Kelapa Gading, pada Sabtu (25/7/2020).

Sementara itu, RW juga melapor ke Polres Jakarta Utara pada hari yang sama.

Kini, kedua laporan tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata dia.

Dugaan KDRT yang dilakukan RW beredar di media sosial setelah rekaman suara saat kejadian dan narasi diunggah oleh AR, putri Kombes RW, ke akun Instagram pribadinya, @aurelliarenatha_

Dalam unggahan tersebut, AR menyebutkan bahwa dia dan ibunya LF dianiaya ayahnya yang merupakan seorang polisi berpangkat kombes.

Baca juga: Cerita Febi, Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Menurut AR, masalah itu berpangkal pada adanya orang ketiga dalam hubungan ayah dan ibunya.

AR menunjukkan sejumlah gambar luka di beberapa bagian tubuhnya serta beberapa barang yang rusak yang disebut akibat pemukulan yang dilakukan Kombes RW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com