PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) di 270 wilayah di Indonesia yang tetap digelar tahun ini unik. Bukan lagi soal perdebatan perlu atau tidaknya menggelar Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 yang masih mengemuka, tapi soal siapa yang muncul naik Gelanggang.
Bahkan diperkirakan, Pilkada tahun ini akan menjadi ajang Pilkada dengan kandidat yang memiliki hubungan kerabat dengan pejabat negara terbanyak sepanjang sejarah.
Apakah ini terkait dengan Pemilu 2024?
Saya tertarik mendapat jawabannya. Saya melakukan riset pendahuluan. Sebagian saya tampilkan datanya di Program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di KompasTV. Sebagian lainnya tentu saya simpan untuk dicek kebenarannya di lain kesempatan.
Memang Pilkada ini masih panjang prosesnya. Bulan Agustus mulai dibuka pendaftarannya. Nama-nama akan diproses dan ditetapkan secara resmi pada 6 September 2020 mendatang. Kampanye selama 3 bulan akan mulai digelar pada bulan yang sama.
Riuh rendah Pilkada sulit untuk terhindar. Bukan hanya soal calon yang tersingkir yang kecewa, siapa mereka, dan bagaimana cara berkampanye akan menjadi perhatian utama.
Setidaknya dua Partai telah secara resmi mengumumkan nama-nama calonnya, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jumat (17/7/2020), telah mengumumkan 45 pasangan calonnya. Selang 3 hari kemudian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan pula pasangan calon dari partainya.
Prabowo hanya mengumumkan nama calon dari satu daerah, yakni Kota Tangerang Selatan. Keponakannya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dicalonkan menjadi pimpinan kota yang berbatasan langsung dengan Jakarta ini.
Ada sejumlah nama yang dijagokan PDI-P menjadi sorotan. Di antaranya adalah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Hanindhito Himawan Pramono, putra dari orang dekat Jokowi, yakni Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan