Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 24/07/2020, 22:46 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengajuan permohonan red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra pada tahun 2020.

"Semua ada surat menyurat dengan NCB Interpol Indonesia sehingga kami penuhi semua permintaan yang diminta terkait red notice yang masih kami perlukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Hari menuturkan, Kejagung menerima surat dari Polri tanggal 14 April 2020.

Melalui surat itu, Polri menanyakan apakah red notice untuk Djoko Tjandra masih diperlukan.

Baca juga: Soal Pengajuan Red Notice Harun Masiku, KPK Akan Pertimbangkan

Merespons surat tersebut, Kejagung mengaku masih memerlukan red notice untuk Djoko Tjandra.

Namun diketahui bahwa Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri menyurati Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 5 Mei 2020.

Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Melalui surat itu, Nugroho menyampaikan, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Meski adanya surat tanggal 5 Mei 2020 itu, Hari menilai, permintaan Kejagung terhadap red notice Djoko Tjandra tetap harus diproses ke kantor Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri

"Padahal kita April sudah memberitahu kita masih perlu," ucap dia.

"Kalau Mei dia memberitahu ke Imigrasi ternyata menurut mereka sudah ter-delete otomatis, berarti permintaan kita bahwa masih perlu dan mereka harus proses," sambung Hari.

Ia mengungkapkan, permohonan tersebut diproses oleh aparat kepolisian selaku pihak yang berwenang.

Hari menegaskan bahwa Kejagung sudah melakukan prosedur sesuai mekanisme.

"Kan mereka (Polri). Yang penting, kita sebagai pemohon menyampaikan perlu (red notice)," tutur dia.

Diberitakan, Polri mengaku tidak menghapus red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com