Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 24/07/2020, 22:46 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengajuan permohonan red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra pada tahun 2020.

"Semua ada surat menyurat dengan NCB Interpol Indonesia sehingga kami penuhi semua permintaan yang diminta terkait red notice yang masih kami perlukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Hari menuturkan, Kejagung menerima surat dari Polri tanggal 14 April 2020.

Melalui surat itu, Polri menanyakan apakah red notice untuk Djoko Tjandra masih diperlukan.

Baca juga: Soal Pengajuan Red Notice Harun Masiku, KPK Akan Pertimbangkan

Merespons surat tersebut, Kejagung mengaku masih memerlukan red notice untuk Djoko Tjandra.

Namun diketahui bahwa Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri menyurati Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 5 Mei 2020.

Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Melalui surat itu, Nugroho menyampaikan, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Meski adanya surat tanggal 5 Mei 2020 itu, Hari menilai, permintaan Kejagung terhadap red notice Djoko Tjandra tetap harus diproses ke kantor Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri

"Padahal kita April sudah memberitahu kita masih perlu," ucap dia.

"Kalau Mei dia memberitahu ke Imigrasi ternyata menurut mereka sudah ter-delete otomatis, berarti permintaan kita bahwa masih perlu dan mereka harus proses," sambung Hari.

Ia mengungkapkan, permohonan tersebut diproses oleh aparat kepolisian selaku pihak yang berwenang.

Hari menegaskan bahwa Kejagung sudah melakukan prosedur sesuai mekanisme.

"Kan mereka (Polri). Yang penting, kita sebagai pemohon menyampaikan perlu (red notice)," tutur dia.

Diberitakan, Polri mengaku tidak menghapus red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan

"Jadi polisi bukan menghapus, bukan, enggak bisa, yang menghapus Interpol di Lyon, Prancis," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Menurut penjelasan Polri sebelumnya, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.

Polri merujuk pada article atau pasal nomor 51 dan 68 di "Interpol’s Rules on The Processing of Data".

Di article nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem. Kemudian, article nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak diajukan Kejaksaan Agung pada 2009.

Baca juga: Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Interpol di Prancis yang Menghapus

Perihal surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Argo menegaskan, surat tersebut hanya untuk memberi informasi mengenai terhapusnya red notice Djoko Tjandra.

"Kalau yang kemarin surat oleh Pak Sekretrasi NCB itu kan menyampaikan ke Imigrasi, ini lho red notice-nya sudah terhapus," ujar dia.

Polemik red notice tersebut berujung pada mutasi terhadap Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Menurut keterangan Polri, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) perihal ketentuan administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com