JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan dua oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan karena diduga bertemu dengan buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (24/7/2020).
"Hari ini nanti sekitar jam 11.00 sebelum Jumatan, kami akan mendatangi Komisi Kejaksaan membuat pengaduan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video yang diterima Kompas.com.
Dari informasi yang diperoleh, diduga oknum tersebut turut membantu Djoko Tjandra untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan Kajari Jaksel soal Video Diduga Bertemu Pengacara Djoko Tjandra
Meski demikian, ia menambahkan, informasi yang diperoleh baru sebatas dugaan. Dalam laporan yang akan disampaikan hari ini, MAKI juga akan menyertakan bukti berupa foto-foto pertemuan tersebut.
"Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan. Karena foto orang bisa saja hasil edit atau cropping," kata dia.
"Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya. Jika benar nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat," imbuh Boyamin.
Ia menambahkan, selama ini Kejaksaan Agung terus memburu keberadaan Djoko Tjandra.
Baca juga: Kemlu Siap Bantu Pulangkan Djoko Tjandra
Bahkan, ketika dipimpin oleh M Prasetyo, Kejagung sampai menempatkan orang di sejumlah lokasi saat mendapatkan informasi bahwa ibunda Djoko Tjandra wafat beberapa waktu lalu.
"Sampai melakukan pengawasan bandara, di kuburan, barangkali Djoko Tjandra melayat ibunya yang meninggal. Nah, ini berarti selalu ada kegiatan di Kejagung untuk melakukan penangkapan dan eksekusi Djoko Tjandra," kata dia.
Ia menuturkan, bila informasi ihwal pertemuan oknum jaksa dengan Djoko Tjandra itu benar, maka hal itu tidak bisa dibenarkan.
"Inilah yang akan saya adukan, tetapi tetap (mengedepankan) asas praduga tak bersalah," kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.