JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.
“Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli 2020.
Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Menurut Argo, pihak Imigrasi telah menerima surat dari kepolisian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan