JAKARTA, KOMPAS.com - KPK akan memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagaimana dikutip Antara, Jumat (24/7/2020).
"Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring," kata Nawawi.
KPK, lanjut Nawawi, dapat mendalami program itu melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain.
Baca juga: Nadiem Makarim: Program Organisasi Penggerak Kita Evaluasi
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," lanjut dia.
Selain itu, KPK sekaligus mengapresiasi langkah yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan mundur dari program tersebut.
"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas," ujar Nawawi.
Menurut dia, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai sikap hati-hati dan wujud dari nilai pencegahan yang tumbuh dalam organisasi tersebut.
Baca juga: Komisi X: Kemendikbud Belum Jelaskan Program Organisasi Penggerak secara Detail
"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut," kata Nawawi.
Diketahui POP merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud. Program ini bertujuan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru penggerak demi meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.