Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/07/2020, 22:46 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengajuan permohonan red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra pada tahun 2020.

"Semua ada surat menyurat dengan NCB Interpol Indonesia sehingga kami penuhi semua permintaan yang diminta terkait red notice yang masih kami perlukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Hari menuturkan, Kejagung menerima surat dari Polri tanggal 14 April 2020.

Melalui surat itu, Polri menanyakan apakah red notice untuk Djoko Tjandra masih diperlukan.

Baca juga: Soal Pengajuan Red Notice Harun Masiku, KPK Akan Pertimbangkan

Merespons surat tersebut, Kejagung mengaku masih memerlukan red notice untuk Djoko Tjandra.

Namun diketahui bahwa Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri menyurati Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 5 Mei 2020.

Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Melalui surat itu, Nugroho menyampaikan, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Meski adanya surat tanggal 5 Mei 2020 itu, Hari menilai, permintaan Kejagung terhadap red notice Djoko Tjandra tetap harus diproses ke kantor Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri

"Padahal kita April sudah memberitahu kita masih perlu," ucap dia.

"Kalau Mei dia memberitahu ke Imigrasi ternyata menurut mereka sudah ter-delete otomatis, berarti permintaan kita bahwa masih perlu dan mereka harus proses," sambung Hari.

Ia mengungkapkan, permohonan tersebut diproses oleh aparat kepolisian selaku pihak yang berwenang.

Hari menegaskan bahwa Kejagung sudah melakukan prosedur sesuai mekanisme.

"Kan mereka (Polri). Yang penting, kita sebagai pemohon menyampaikan perlu (red notice)," tutur dia.

Diberitakan, Polri mengaku tidak menghapus red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Anies Ingin Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Pihak Anies Ingin Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Amin Sebut Sejumlah Saksi Sengketa Pilpres Diintimidasi hingga Mengundurkan Diri

Kubu Amin Sebut Sejumlah Saksi Sengketa Pilpres Diintimidasi hingga Mengundurkan Diri

Nasional
Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat Ke MK Gunakan Bus Bersama Puluhan Advokat

Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat Ke MK Gunakan Bus Bersama Puluhan Advokat

Nasional
Tim Prabowo-Gibran Heran Kubu Anies Tak Persoalkan KPU di Sengketa Hasil Pilpres

Tim Prabowo-Gibran Heran Kubu Anies Tak Persoalkan KPU di Sengketa Hasil Pilpres

Nasional
Dasco: Pendukung 02 Banyak yang Reaktif karena Dituduh Curang, Kami Sulit Menahan

Dasco: Pendukung 02 Banyak yang Reaktif karena Dituduh Curang, Kami Sulit Menahan

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan dan Jaringan Irigasi Gumbasa di Sulteng Bernilai Rp 1,25 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan dan Jaringan Irigasi Gumbasa di Sulteng Bernilai Rp 1,25 Triliun

Nasional
Kubu Anies Tuding Jokowi Mobilisasi Menteri hingga Kepala Daerah buat Menangkan Prabowo-Gibran

Kubu Anies Tuding Jokowi Mobilisasi Menteri hingga Kepala Daerah buat Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Kubu Anies Lebih Banyak Bangun Opini

Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Kubu Anies Lebih Banyak Bangun Opini

Nasional
Kubu Anies Sebut Suara Prabowo-Gibran Melonjak Drastis karena Jokowi Tak Netral

Kubu Anies Sebut Suara Prabowo-Gibran Melonjak Drastis karena Jokowi Tak Netral

Nasional
Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran

Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies: Malpraktik Pilpres Dimulai dari Tidak Netralnya Jokowi Tunjuk Ketua Pansel KPU-Bawaslu

Kubu Anies: Malpraktik Pilpres Dimulai dari Tidak Netralnya Jokowi Tunjuk Ketua Pansel KPU-Bawaslu

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Tuding Jokowi Kampanye Terselubung di Daerah Tempat Prabowo Kalah pada 2014 dan 2019

Kubu Anies-Muhaimin Tuding Jokowi Kampanye Terselubung di Daerah Tempat Prabowo Kalah pada 2014 dan 2019

Nasional
5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Nasional
Di Sidang MK, Kubu Anies Tuding Jokowi Jalankan 3 Agenda untuk Langgengkan Kekuasaan

Di Sidang MK, Kubu Anies Tuding Jokowi Jalankan 3 Agenda untuk Langgengkan Kekuasaan

Nasional
Jokowi bersama Mentan Amran dan Menteri Lain Nobar Laga Indonesia Vs Vietnam

Jokowi bersama Mentan Amran dan Menteri Lain Nobar Laga Indonesia Vs Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com