Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan Bawaslu Buktikan Mahar Politik di Tengah Pilkada

Kompas.com - 23/07/2020, 12:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengakui sulitnya membuktikan praktik mahar politik dalam suatu gelaran pilkada.

Menurut Ratna, mahar politik cenderung dilakukan secara terbatas dan rahasia.

Untuk membuktikan adanya mahar politik, harus ada pengakuan dari pihak pemberi bahwa dirinya mengeluarkan sejumlah uang.

Padahal, dengan begitu pihak pemberi dapat dikenai sanksi pidana. Demikian juga pihak penerima.

"Dengan karakter perbuatan yang terbatas, tertutup atau rahasia, membuktikan adanya mahar politik sangat sulit walaupun salah satu pihak membuka rahasia itu karena kecewa, namun kedua belah pihak sama-sama diancam sanksi pidana," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Waketum Golkar Klaim Tak Bicara Mahar Politik pada Pilkada 2020

Ratna mencontohkan, dugaan mahar politik sempat diungkap eks kader Partai Gerindra, La Nyalla Mataliti.

Pada Januari 2018, La Nyalla mengaku dimintai mahar politik Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai modal dicalonkan menjadi Gubernur Jawa Timur.

Saat itu Bawaslu melakukan penelusuran dengan mengundang La Nyalla. Namun, La Nyalla tidak pernah datang ke Bawaslu sehingga proses penelusuran dihentikan.

"Kendala kita kan Bawaslu tidak punya kewenangan memaksa, makanya undangan klarifikasi kita itu bunyinya adalah undangan, bukan panggilan, sehingga ketika pihak yang diundang tidak datang maka tidak ada informasi yang bisa didapatkan secara terang," ujar Ratna.

Ia menyebut, untuk mengungkap mahar politik, kewenangan Bawaslu juga sangat terbatas.

Bawaslu tak punya kewenangan melakukan penyadapan. Padahal, cara tersebut dinilai efektif mengungkap mahar politik mengingat praktiknya yang sangat tertutup dan rahasia.

"Di sinilah sebenarnya pentingnya kita mengandeng lembaga lain misalnya KPK. Karena KPK punya kewenangan untuk penyadapan, Bawaslu kan tidak punya," ujar Ratna.

Baca juga: Bawaslu Sebut Netralitas ASN hingga Mahar Politik Jadi Indikasi Kerawanan Pilkada 2020

Ratna mengatakan, sulitnya membuktikan praktik mahar politik juga karena singkatnya waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada Bawaslu untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.

Menurut UU Pilkada, Bawaslu hanya memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama 3 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran adalah 2 hari saja.

"Tapi kami tidak pesimis di soal waktu. Kemarin Kapolri dan Jaksa Agung sudah berkomitmen untuk mendukung kerja-kerja penangaan pelanggaran di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com