JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasar hasil pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) mengenai indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020, potensi kerawanan penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota rata-rata berada dalam kategori rawan sedang.
Ada sejumlah persoalan terkait pilkada yang menjadi indikasi kerawanan 261 kabupaten/kota menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020.
Pada dimensi sosial politik, persoalan yang paling banyak muncul adalah tidak netralnya aparatur sipil negara.
"Ketidaknetralan ASN indikatornya berada di 167 kabupaten/kota," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Soal Indeks Kerawanan Pilkada, Mendagri: Kami Akan Jaga Stabilitas Politik
Persoalan lainnya yaitu pemberian uang, barang, atau jasa ke pemilih pada masa kampanye. Potensi ini diindikasikan terjadi di 136 kabupaten/kota.
Lalu, perubahan hasil rekapitulasi suara di tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, bahkan provinsi, yang diindikasikan terjadi di 119 kabupaten/kota.
Kemudian, di 91 kabupaten/kota, terdapat indikasi penyelenggara pemilu melanggar asas netralitas.
Afif mengatakan, setidaknya, terdapat 15 kabupaten/kota yang memiliki kerawanan tinggi dalam dimensi sosial politik. Daerah itu di antaranya, Kabupaten Manokwari dengan skor 82,19, Kabupaten Mamuju dengan skor 80,44, dan Kota Sungai Penuh dengan skor 76,90.
Persoalan lain dalam penyelenggaraan Pilkada berkaitan dengan dimensi penyelenggaraan pemilu bebas adil.
Pada dimensi ini, persoalan yang paling banyak muncul adalah daftar pemilih Pilkada yang tercantum lebih dari sekali dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan