Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I-2020, KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar

Kompas.com - 20/07/2020, 17:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi selama periode Januari hingga Juni 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi itu berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lain senilai total Rp 14,6 miliar.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 14,6 miliar pada kurun waktu Januari-Juni 2020," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Baca juga: KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama

Ipi menuturkan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yang berjumlah 487 laporan, sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.

Kemudian, gratifikasi berbentuk makanan berjumlah 157. Lalu, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

"Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon, dan fasilitas lainnya total 58 laporan," kata Ipi.

Baca juga: KPK Sita Tas dan Sepatu Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Ipi melanjutkan, laporan gratifikasi yang paling banyak diterima berasal dari ementerian yakni sebanyak 383 laporan, BUMN (244), lembaga negara/pemerintah (214), pemerintah daerah (130), dan pemerintah kabupaten (111).

Ipi pun mengingatkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, Ipi mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Rp 100 Miliar, Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," kata Ipi.

"Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store," kata Ipi.

Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com