JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan aturan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu yang melahirkan di masa pandemi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.
"Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Kemenkes Salurkan Rp 606 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Dia melanjutkan, rincian aturannya antara lain persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19.
Kemudian, mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.
"Lalu, setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19 pada tujuh hari sebelum hari persalinan," ungkap Abdul Kadir.
Dia melanjutkan, pada masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain:
Baca juga: Kemenkes: Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Berlaku untuk Pasien Mandiri
Pertama, untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
Kedua, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
Ketiga, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
Abdul Kadir mengatakan, SE tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.
Baca juga: Kemenkes Telah Salurkan Insentif ke 166.029 Tenaga Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.