Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Belum Atur Sanksi Terkait Pelanggaran Batas Tertinggi Biaya Rapid Test

Kompas.com - 13/07/2020, 20:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya belum mengatur sanksi untuk rumah sakit yang melanggar batas tertinggi biaya tes cepat atau rapid test.

Kemenkes menyatakan akan melihat dulu perkembangan implementasi Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

"Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang menyatakan bahwa sanksinya seperti apa. Tetapi ke depan akan kami lihat perkembangan SE ini bagaimana," ujar Hesty dalam talkshow yang digelar daring oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Kemenkes: Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test Berlaku untuk Semua RS

Hesty mengaku optimistis rumah sakit akan mematuhi arahan dalam SE tersebut.

Terlebih, saat ini banyak distributor alat rapid test yang ikut membantu menyeimbangkan harga di pasaran.

"Itu tentu lebih membantu rumah sakit. Sehingga sebetulnya tak perlu sanksi yang betul-betul (ketat)," tambah Hesty.

Baca juga: Kemenkes: Bukan Harga Eceran Alat, Rp 150.000 Tarif Pemeriksaan Rapid Test

Hesty mengatakan batasan tertinggi tarif pelaksanaan rapid test berlaku untuk semua rumah sakit yang memberikan layanan pemeriksaan tersebut.

Selain itu, batasan biaya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukkan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri.

"Iya (berlaku bagi semua RS). Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening," ujar Hesty.

"Ini untuk pasien mandiri yang mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test. Maka diharapkan harganya Rp 150.000," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: Stop Rapid Test, Perbanyak Tes PCR

 

Hesty menjelaskan, komponen yang telah termasuk dalam pembiayaan rapid test mandiri tersebut meliputi pembelian alat rapid test, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas kesehatan yang mememeriksa, dan jasa layanan apabila hasil rapid test perlu dibaca oleh dokter spesialis.

Kemudian juga termasuk biaya petugas analis hingga biaya jasa rumah sakit.

Hesty menyebut batasan tertinggi biaya rapid test telah berdasarkan survei dan perhitungan yang wajar.

"Sebab ada beberapa yang menawarkan harga murah, dan ada yang menawarkan harga mahal. Jadi kita ambil range tengah-tengahnya itu," tutur dia.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR: Gratiskan Rapid Test Covid-19 untuk Warga Tidak Mampu

 

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com